JAKARTA, IGI.OR.ID– Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengecam keras fenomena tahunan keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang terus berulang di berbagai daerah. IGI menilai krisis tata kelola keuangan ini merupakan bukti nyata bahwa komitmen moral negara untuk memerdekakan guru masih tersandera oleh birokrasi yang tidak efisien. Di tengah tuntutan tinggi agar guru tampil profesional dan fokus menyukseskan transformasi pendidikan nasional, hak finansial yang menjadi penyambung hidup mereka justru sering kali diabaikan, Selasa, 13 OKTOBER 2026.
Ketua Umum IGI, Dr. Danang Hidayatullah, S.H.I., M.M. menegaskan bahwa TPG bukanlah dana bantuan sosial yang penyalurannya bersifat fleksibel atau sukarela. TPG adalah hak konstitusional mutlak atas profesionalisme yang telah dibuktikan oleh para pendidik melalui proses sertifikasi yang panjang dan melelahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Penundaan pembayaran tunjangan ini dinilai sebagai bentuk penindasan sistemik terhadap martabat profesi guru.
“Sangat ironis ketika pemerintah gencar menuntut guru berinovasi di ruang kelas, namun di sisi lain, ketenangan pikiran mereka dirampas oleh ketidakpastian haknya. Bagaimana guru bisa fokus mendidik dengan optimal jika fokus mereka terpecah untuk mengatasi krisis dapur rumah tangga akibat tunjangan yang macet? Guru diposisikan di rantai paling akhir yang selalu menanggung akibat dari lambannya birokrasi,” ujar Danang dalam keterangan resminya hari ini.
IGI menegaskan bahwa memuliakan guru harus dimulai dari ketepatan waktu dalam menepati janji negara terhadap kesejahteraan mereka. Negara tidak boleh terus-menerus menuntut dedikasi tanpa batas tanpa memberikan kepastian hak. Kemerdekaan guru yang sesungguhnya baru akan terwujud ketika mereka dapat mengajar dengan tenang, sejahtera, dan dihormati hak profesionalnya.
===================
Tentang Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah organisasi profesi guru yang sah dan berbadan hukum, bergerak secara independen untuk meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, serta martabat guru di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia demi kemajuan mutu pendidikan nasional.
Tanggapan & Komentar Pembaca (0)
Tulis Tanggapan Anda