Lebih dari 180 ribu Anggota IGI tersebar di Seluruh Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 41 ayat (3) menyatakan bahwa "Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi". Oleh karena itu, menjadi anggota organisasi profesi guru adalah suatu kewajiban yang diatur dalam undang-undang tersebut.